Mazhab
Mazhab adalah ism
makan atau ism zaman yang berasal dari kata ;
ذهب – يذهب – ذهبا / ذهابا yang
berarti pergi atau berjalan, maka secara bahasa arti mazhab adalah tempat
berjalan/jalan atau waktu berpergian. Pengertian mazhab dalam bingkai syari`at
adalah sekumpulan pemikiran Imam Mujtahid dibidang hukum-hukum syari`at yang
digali dengan menggunakan dalil-dalil secara terperinci, kaedah-kaedah dan
ushul. Kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang
jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah tertentu.
Mazhab yang kita
maksudnya di sini adalah mazhab fiqh. Kita telah mengenal empat mazhab
dalam bidang fiqh, yaitu :
- Mazhab
Hanafy, didirikan oleh Abu Hanifah atau Imam Hanafy. Beliau adalah Nu’man
bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi. Lahir di Kufah, Irak pada tahun 80
H / 699
M dan wafat
di Baghdad,
Irak pada tahun 148 H / 767 M. Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah cucu beliau
menuturkan bahwa, Tsabit ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Khalifah Ali
Bin Abi Thalib ra, lantas Kalifah Ali r.a. mendoakan keberkahan kepadanya
pada dirinya dan keluarganya, sedangkan Abu Hanifah pada waktu itu masih
kecil
Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab di Mesir, Turki, Syiria dan
Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan,
Muslimin India dan Tiongkok.
- Mazhab Maliky, didirikan oleh
Imam Malik. Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Malik bin Anas bin
Malik bin Anas bin Al Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin Amr bin Al
Harits Al Ashbahiy Al Humairiy. Kakek beliau yg juga bernama Malik bin
Anas termasuk seorang tabi'in besar dan salah satu yg ikut memikul
Khalifah Utsman r.a. ke kuburnya. Sedangkan ayah kakek beliau, Anas bin
al-Harits adalah seorang sahabat agung, yg selalu mengikuti Rasulullah SAW
dalam semua peperangan kecuali perang Badar. Beliau lahir di Madinah pada tahun 93
H / 714 M dan wafat
pada tahun 179 H / 800 M. Beliau adalah
pakar ilmu fikih dan hadits.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki. saat ini ada di Marokko,
Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
- Mazhab Syafi`iy, didirikan oleh
Imam Syafi`iy. Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas
bin Utsman bin Syaafi’ bin As-Saai’b bin ‘Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim
bin Al- Muththalib bin Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin
Ka’ab bin Lu’ai. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah shalallahu
‘alaihi wassalam pada Abdu Manaf, sedangkan Al-Muththalib adalah
saudaranya Hasyim bin Abdul Manaf. Beliau dilahirkan di Gaza, Palestina,
150 H / 767 M dan wafat
di Fusthat, Mesir 204 H / 819 M.
Mazhab Syafi’i sampai
sekarang dianut oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia,
Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz,
Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
- Mazhab
Hambaly, didirikan oleh Imam Ahmad atau Imam Hambaly. Beliau adalah Ahmad
bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asas bin Idris bin Abdullah bin
Hajyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin
Dzahal Tsa’labah bin Akabah bin Sha’ab bin Ali bin bakar bin Muhammad bin
Wail bin Qasith bin Afshy bin Damy bin Jadlah bin Asad bin Rabi’ah bin
Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Jadi beliau serumpun dengan Nabi karena yang
menurunkan Nabi adalah Muzhar bin Nizar. Menurut sejarah beliau lebih
dikenal dengan Ibnu Hanbal (nisbah bagi kakeknya).
Ayah beliau seorang komandan pasukan di Khurasan di bawah kendali Dinasti
Abbasiyah. Kakeknya mantan Gubernur Sarkhas di masa Dinasti Bani Umayyah, dan
di masa Dinasti Abbasiyah menjadi da’i yang kritis.
Ahmad bin Hanbal dilahirkan di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak pada tahun 164 H / 780
M dan wafat pada tahun 241 H / 855 H.
Mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat
lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan
Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi
pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah
Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Selain mazhab yang empat masih terdapat mazhab lain, seperti Mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (wafat 93 H). Mazhab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (wafat 122 H) Mazhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (wafat 270 H), bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun selain mazhab yang empat semuanya tidak bertahan lama pengikutnya hanya ada pada saat Imam mazhabnya masih hidup, setelah beliau wafat tidak ada lagi yang meneruskan mazhabnya. Karena itu sangat sulit bagi kita menelusuri mazhab selain empat apalagi bermazhab dengan selain yang empat.
Melihat kepada
tahun wafatnya Imam Ahmad bin Hambal 241 H / 855 M yang merupakan Imam mazhab terakhir
dari empat Imam mazhab, maka untuk masa kita 1431 H / 2010 M saat ini umur
keempat mazhab ini telah lebih 1000 tahun dan penganut keempat mazhab masih
tersebar diseluruh penjuru dunia. Keempat mazhab ini masih mampu bertahan
hingga saat ini dari berpuluh mazhab yang pernah berkembang pada masa kejayaan
fiqh. Disini, sejarah bergulir membuktikan kefalidan keempat mazhab ini.
Di dalam keempat mazhab ini terdapat ratusan tokoh ulama ahli yang meneruskan mazhab keempat Imam mazhab dan memiliki pengikut diseluruh belahan bumi, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama. Sementara puluhan mazhab lainnya mungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah mazhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak di antaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di zamannya.
Para ulama pengikut mazhab empat kemudian menulis kitab yang tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian diajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia. Kitab-kitab itu sampai hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir, Jami’ah Islamiyah Madinah, Jami’ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah Ummul Qura Makkah dan di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing mazhab yang empat itu.
Pentingnya Bermazhab
Kewajiban terhadap setiap muslim adalah meyakini dan
mengamalkan apa yang telah disampaikan Rasulullah dalam al-Qur'an dan Sunnah
secara benar.
Bagi orang awam bermazhab adalah semata untuk memudahkan
mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, sebab mereka tidak perlu lagi
mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an, Hadist, Ijma'
dll., namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari
mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang
awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan
Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.
Banyak orang salah sangka bahwa adanya mazhab fiqih itu
berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam
sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari
bermazhab, bahkan ada yang sampai anti mazhab.
Penggambaran yang
absurd tentang mazhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang
benar tentang hakikat mazhab fiqih. Kenyataannya sebenarnya
tidak demikian. Mazhab-mazhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau
perseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam.
Sebaliknya, adanya mazhab itu memang merupakan kebutuhan
asasi untuk bisa kembali kepada Al-Quan dan As-Sunnah. Kalau ada seorang
bernama Mas Paijo, mas Paimin, mas Tugirin dan mas Wakijan bersikap yang anti mazhab
dan mengatakan hanya akan menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah saja, sebenarnya
mereka masing-masing sudah menciptakan sebuah mazhab baru, yaitu mazhab
Al-Paijoiyah, Al-Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-Wakijaniyah.
Sebab yang namanya mazhab itu adalah sebuah sikap dan cara
seseorang dalam memahami teks Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang yang berupaya untuk memahami ke dua sumber
ajaran Islam itu, pada hakikatnya sedang bermazhab.
Kalau tidak
mengacu kepada mazhab orang lain yang sudah ada, maka minimal dia mengacu
kepada mazhab dirinya sendiri. Walhasil, tidak ada di dunia ini orang yang
tidak bermazhab. Semua orang bermazhab, baik dia sadari atau tanpa disadarinya.
Lalu bolehkah seseorang mendirikan mazhab sendiri?
Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia mampu meng-istimbath (menyimpulkan) sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan As-sunnah. Kalau kita buat sedikit perumpamaan dengan dunia komputer, maka adanya mazhab-mazhab itu ibarat seseorang dalam berkomputer, di mana setiap orang pasti memerlukan sistem operasi (OS).
Tidak mungkin seseorang menggunakan komputer tanpa sistem
operasi, baik Windows, Linux, Mac OS atau yang lainnya. Adanya beragam sistem
operasi di dunia komputer menjadi hal yang mutlak bagi setiap user, sebab tanpa
sistem operasi, manusia hanya bicara dengan mesin.
Kalau ada orang yang agak eksentrik dan bertekad tidak mau
pakai Windows, Linux, Mac Os atau sistem operasi lain yang telah tersedia,
tentu saja dia berhak sepenuhnya untuk bersikap demikian. Namun dia tentu perlu
membuat sendiri sistem operasi itu, yang tentunya tidak terlalu praktis.
Apalagi buat orang-orang kebanyakan, rasanya terlalu
mengada-ada kalau harus membuat dulu sistem operasi sendiri. Bahkan seorang
programer level advance sekalipun belum tentu mau bersusah payah melakukannya.
Buat apa merepotkan diri bikin sistem operasi, lalu apa salahnya sistem operasi
yang sudah tersedia di pasaran diamalkan dan dikembangkan.
0 komentar:
Posting Komentar